Makalah Lembaga Pemerintahan Pusat RI
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara
Dosen: Dr.H. FADJAR TRI SAKTI.,M.Si
DISUSUN OLEH:
SUSAN
JULIANTI 1168010272 II/AP-G
VYRA
ROSALIA 1168010290 II/AP-G
YUNITA SARI 1168010305 II/AP-G
JURUSAN
ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017M
PEMBAHASAN
Lembaga-lembaga
Negara Pusat (Kementerian dan LPND)
A. Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara menurut
macmillan, lembaga adalah seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan
dan nilai-nilai nyata yang terpusat pada kebutuhan sosial dan serangkaian
tindakan yang penting dan berulang.[1]
Lembaga
Menurut Hendropuspito beliau mendefinisikan lembaga senagai bentuk lain
organisasi yang tersusun secara ketat dari pola-pola kelakuan, peranan-peranan,
dan relasi sebagai cara yang mengiikat guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan
sosial dasar.
Lembaga
negara adalah lembaga pemerintahan
atau “civilizated Organization”
dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara dari negara dan untuk negara. Dengan
tujuan membangun negara itu sendiri.
Lembaga
Negara menurut Montesquieu dibagi menjadi 3 yaitu:[2]
1. Lembaga
Eksekutif
2. Lembaga
Legislatif
3. Lembaga
Yudikatif
1. Lembaga
eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab
mengimpelementasikan atau menjalankan hukum. Fungsi lembaga eksekutif yaitu
Melaksanakan Undan-Undang. Contoh: Presiden, Wakil Presiden Dan Para Menteri
2. Lembaga
legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas membuat atau
merumuskan undang-undang yang dibutuhkan di dalam sebuah negara. Contoh: DPD,
DPR, MPR.
3. Lembaga
yudikatif adalah sebuah lemabag atau bagan yang memiliki tugas utama sebagai
lembaga yang mengawal,mengawasi da memantau proses berjalannya per
undang-undangan dan memantau proses berjalannya perundang-undangan dan
penegakan hukum. Contoh: MA,MK,KY.
B. Lembaga – lembaga Negara Setelah
Amandemen
1. MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca
perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding
sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan
tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang
sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
a. Susunan
dan keanggotaan MPR[3]
1) MPR
terdiri atas Anggota DPR dan DPD yang
dipilih melalui Pemilihan Umum setiap 5
tahun sekali.
2) Masa
jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota
MPR yang baru Mengucapkan sumpah/janji.
3) Sembelum
memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah /janji bersama-sama yang dipandu
oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
b. Tugas
dan wewenang[4]
1) Mengubah
dan menetapkan Undang –undang Dasar.
2) Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang
Paripurna MPR.
3) Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan / atau wakil presiden.
c. Sidang
dan Putusan[5]
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Sidang MPR sah apabila:
1) Sekurang-kurangnya
¾ dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul Dpr untuk memberhentikan presiden
dan/atau wakil presiden.
2) Sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
3) Sekurang-kurangnya
50% ditambah satu dari jumlah anggota MPR untuk selain siding-sidang sebagai
mana dimaksud diatas.
2.
Presiden
Berbeda dengan
sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR
, sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka
dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres
diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi
bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat
Indonesia. Konsekuensinya karena
pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi
yang sangat kuat. Presiden dan Wakil
Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Setelah
amandemen UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara
lain sebagai berikut :
1. Hakim
agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial
untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A
ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
2. Demikian
juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal
23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945).
3. Pengangkatan
pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang
mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan,
pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa
melibatkan DPR secara nyata.
a. Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain[6]:
1. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
3. Mengajukan
Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU.
4. Menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5. Menetapkan
Peraturan Pemerintah
6. Mengangkat
dan memberhentikan Mentri-mentri
7. Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
8. Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
9. Menyatakan
keadaan bahaya.
10. Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
11. Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12. Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
13. Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
14. Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
15. Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
16. Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
17. Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
18. Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
3.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Melalui
perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya
terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan
karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum
perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU.
Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan
dengan Presiden.
a. Tugas
dan wewenang DPR[6]
1. Membentuk
undang-undang yang dibahasa dengan presiden ntuk mendapat persetujuan bersama;
2. Membahas
dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. Menerima
dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;
5. Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
6. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja
Negara serta kebijakang pemerintah.
b. Hak-Hak
DPR[7]:
1. Hak
interplasi
2. Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Hak
angket
4. Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Hak
imunitas
6. Hak
imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut
di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
7. Hak
menyatakan pendapat
8. Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a) Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
b) Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
c) Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD adalah
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan
daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan
daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.DPD dipilih
secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Fungsi dari DPD
yaitu : Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu[8];
a. Tugas
dan Wewenang DPD[9]:
1.
DPD dapat mengajukan kepada DPR
rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR
atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak.pendidikan dan agama
5.
BPK
BPK adalah
lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan
hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak
hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi. Mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK
7.
MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung adalah lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
a.
Kewajiban Dan Wewenang[10]
Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MA adalah: Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang undangan di bawah Undang- undang , dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang. Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberikan keputusan.
8.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga
kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
Mahkamah Konstitusi Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9
orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan
negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
9. KOMISI
YUDISIAL
Berdasarkan UU no 22 tahun 2004
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
a. Keanggotaan[11]
1. Komposisi
keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi
hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
2. Anggota
Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan
Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
3.
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan
selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
b. Wewenang[12]
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad
hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
c. Tugas
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc Di Mahkamah Agung:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
C.
Lembaga Pemerintahan Kementrian dan
Non Kementrian[13]
Terdapat dua macam
Lembaga pemerintahan negara di bawah pimpinan Presiden, yaitu lembaga
Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri dan Non Kementerian yang
dipimpin oleh ketua atau kepala.
a.
Lembaga Pemerintahan Kementrian
Kementrian
merupakan lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung
jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden.
Landasan hukum Kementerian di
indonesia adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945
yang menyebutkan bahwa:
1.
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
2.
Menteri-menteri negara diangkat dan diperhentikan
oleh Presiden.
3.
Setiap menteri membidangi urusan
tertentu pada pemerintahan.
4.
Pembentukan, pengubahan, serta
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain itu Lembaga Pemerintahan kementerian
juga diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara.
Berikut Nama Lembaga Kementerian di Indonesia (Masa
pemerintahan Joko Widodo - Muhammad Jusuf Kalla) beserta tugasnya:
Kementerian koordinator yang memiliki tugas
sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam
kewenangannya, adalah sebagai berikut :
1.
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
2.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Menko Perekonomian)
3.
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan
pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai
berikut :
1.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
2.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
3.
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri)
Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun
1945 (UUD 1945), adalah
sebagai berikut :
- Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
- Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
- Kementerian
Agama (Kemenag)
- Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
- Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
- Kementerian
Kehutanan (Kemenhut)
- Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian
Kesehatan (Kemenkes)
- Kementerian
Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian
Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian
Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian
Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian
Pekerjaan Umum (Kemenpu)
- Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)
- Kementerian
Sosial (Kemensos)
- Kementerian
Pertanian (Kementan)
Kementerian yang bertugas mengurusi urusan
pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, adalah sebagai berikut :
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Kemeneg PP & PA)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian
PPN)
- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Kemenkop UKM)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)
Kementerian yang dibubarkan, adalah sebagai berikut :
- Kementerian
Penerangan, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial)
dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
- Kementerian
Sosial, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial),
sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali
pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
- Kementerian
Kemakmuran, dibentuk saat proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial)
dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
Kementerian yang dipisahkan/digabungkan, adalah sebagai berikut :
1. Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum
pada Kabinet Kerja (2014) digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
2. Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian saat
ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan
Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, yang
kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
b.
Lembaga Pemerintah Non
Kementerian
Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK),
dulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), LPNK merupakan lembaga
negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari
presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung
kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang
mengoordinasikan nya.
LPNK
sendiri merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian
/ instansi, bersifat strategis, nasional, lintas instansi / kementerian, lintas
sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Nama-Nama Lembaga Non Kementerian di
Indonesia:
- Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Informasi Geospasial
(BIG)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Kepegawaian Negara
(BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian
- Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional (Bakosurtanal),
di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
- Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika (BMKG)
- Badan Narkotika Nasional
(BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), di bawah koordinasi Menteri
Kesehatan
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(Bapeten), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi
- Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP)
- Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri
Lingkungan Hidup
- Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT), di
bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
- Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian
- Badan Pertanahan Nasional
(BPN), di bawah koordinasi Menteri
Dalam Negeri
- Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Standardisasi Nasional
(BSN), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
(BATAN), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi
- Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
- Lembaga Administrasi Negara
(LAN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi
- Lembaga Ketahanan Nasional
(Lemhannas)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi
- Lembaga Sandi Negara
(Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan
- Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia (Perpusnas),
di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
[1] http://guruppkn.com/pengertian-lembaga
[2] http://www.landasanteori.com/2015/09/teori-pembagian-kekuasaan-menurut-trias.html
[3]
Prof. C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara
Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 139
[4]
Prof. C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara
Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 140
[6]
http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia
[7]Prof.
C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara
Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 142
[8]
Prof. C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara
Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 144
[9]Prof.
C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara
Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 145
[10]wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
[11]
http://komisiyudisial.go.id/statis-27-keanggotaan.html
[12]
http://komisiyudisial.go.id/statis-38-wewenang-dan-tugas.html
[13] http://www.markijar.com/2016/06/lembaga-pemerintahan-kementrian-dan-non.html

Komentar
Posting Komentar