analisis kasus penistaan agama

BAB I

PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang
Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahya Purnama atau biasa dikenal dengan “Ahok” ini belakangan sering diperbincangkan. Lantaran pada tanggal 30 september 2016 dalam percakapannya di Kepulauan Seribu, Ahok menyatakan bahwa tidak masalah jika warga yang “dibohongi” pakai surat al-maidah 51. Yang dalam penafsuran surat al- maidh ayat 51 itu melarang kaum muslim memilih pemimpin yang non- muslim.  Vidio yang di upload oleh Bunyani akhirnya mencuat dan publik menganggap Ahok menistakan agama islam.
Dari pernyataan itulah yang membuat ahok dinyatakan sebagai terdakwa dan di non- aktifkan sebagai gubernur Jakarta. Dan basuki terjerat pasal 156a KUHP dan UU Penyalahgunaan Dan Atau Penodaan Agama. Dari kasus ini akhirnya Aho pun meminta maaf kepada publik dan menyatakan bahwa dirinya tidak ada niatan untuk menistakan agama, tetapi kasus hukum Ahok tetap berlanjut dan akhirnya Polisi memeriksa nya Di Bareskrim.

b.      Rumusan Masalah

1.      Apa Pandangan Ilmu Administrasi Dalam Melihat Kasus Ini?
2.      Apa Peran Pemerintah Dalam Menanggapi Kasus Ini?

c.       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas penghantar ilmu administrasi. Agar kita sebagai mahasiswa tahu bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi persoalan-persoalan yang ada dan menggunakan metode-metode apa yang digunakan untuk menyelesaikan sebuah masalah.  



BAB II

PEMBAHASAN


Berita 1




17 November 2016
Sejumlah kalangan sudah menentang Ahok sejak sangat awal, namun mereka sepertinya menemukan momentum setelah Ahok menyinggung penggunaan surat Al Maidah dalam suatu pidato kepada warga di Pulau Seribu.
Berikut, peristiwa-peristiwanya, sejak peristiwa Pulau Seribu itu.
27 September: Pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.
Ahok datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Menurutnya, program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di pilgub Februari 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata hanya ingin program itu terus dilanjutkan.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," katanya.
"Program ini (pemberian modal bagi budi daya kerapu) jalan saja. Jadi Bapak Ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," tambahnya.

6 Oktober: Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
Tak lama kemudian Front Pembela Islam, FPI, dan Majelis Ulama Indonesia, MUI, Sumatera Selatan melaporkan Ahok kepada polisi.Sejumlah organisasi lain menyusul melakukan laporan kepada polisi.
10 Oktober: Ahok meminta maaf pada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.

14 Oktober: Ribuan orang dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Massa menuntut Ahok segera dihukum. Unjuk rasa sempat berlangsung ricuh.

24 Oktober : Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya.

4 November: Unjuk rasa anti-Ahok kembali terjadi. Perkiraan kasar sekitar 75.000 hingga 100.000 orang -melibatkan pendiri FPI, Rizieq Shihab, dan sejumlah anggota DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon- turun ke jalan menuntut agar Ahok diipidanakan dan dipenjarakan.
Mereka juga menuntut bertemu Presiden Jokowi yang sedang tak berada di Istana. Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wapres Jusuf Kalla yang menjanjikan untuk menuntaskan kasus ini dalam dua pekan.
Unjuk rasa yang semula berlangsung tertib hingga sore, kemudian berubah ricuh saat memasuki malam. Massa di depan Istana Merdeka terlibat bentrokan dengan polisi dan di beberapa sudut kota terjadi kerusuhan, yang segera bisa diatasi.

Pukul 00:00, 5 November: Presiden Jokowi mengatakan ada aktor politik bermain dalam unjuk rasa sehingga berbuah kerusuhan. Ia memerintahkan penuntasan segera kasus ini, setransparan mungkin dan jika perlu dengan membuat gelar perkara terbuka.

7 November: Ahok diperiksa untuk kedua kalinya oleh polisi, kali ini berdasarkan panggilan. Ahok diperiksa selama sembilan jam dengan 22 pertanyaan.

8 November: Presiden Joko WIdodo mengunjungi Nahdlatul Ulama dan keesokan harinya dilanjutkan dengan ke Muhammadyah. Kunjungan tersebut diikuti pertemuan dengan berbagai lembaga dan organisasi Islam lain.
Ia berulangkali mengatakan tidak akan melindungi Ahok namun tak bisa melakkan intervensi. Presiden juga tidak memenuhi seruan beberapa orang agar menemui pendiri FPI, Rizieq Shihab.
10 November: Presiden Joko Widodo mengunjungi Markas Kopasus dan disusul kunjungannya ke berbagai satuan khusus lain: Paskhas, Marinir, Brimob, maupun Kostrad.
15 November: Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas -karena secara hukum tak dimungkinkan membuatnya terbuka pada publik- untuk menentukan status hukum Ahok.
16 November: Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok menyatakan menerima keputusan polisi dan akan mengikuti proses hukum dengan keyakinan tak bersalah. Ahok juga menegaskan tidak akan mundur dari pemililah gubernur Jakarta, Februari 2017. (http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37996601 )








Analisis kasus:

 

Dari segi ilmu administrasi kita tahu bahwa administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha kerja sama demi tercapainya tujuan yang telah ditentukan. (The Liang Gie,1980). Pokok-pokok untuk disebut sebagai suatu administrasi adalah:
1.      Sekelompok orang
2.      Kerja sama
3.      Pembagian tugas
4.      Kegiatan yang runtut dalam suatu proses
5.      Memiliki tujuan

Dari kasus diatas kita ketahui bahwa aksi 411 dan 212 merupakan aksi yang mengikuti pokok-pokok administrasi. Dalam aksi 411 terdapat sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu menuntut pemerintah memberi hukuman yang adil kepada oknum yang menistakan agama, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Dan memiliki kegiatan yang runtut yaitu pada aksi 212 aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diikuti oleh gema takbir dan doa bersama.
Dilihat dari segi hukum pada UUD 45 yang menjadi sumber utama hukum di Indonesia menegaskan pada “pasal 28 E UUD 1945 yang berbunyi: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Maka tidak perlu ahok mengatakan seperti itu dan membawa unsur agama dalam kampanye nya.
Dalam kasus ini ahok tidak dikeluarkan dalam daftar calon gubernur Jakarta periode 2017 karena memang tidak adanya aturan yang mengharuskan dicabutnya jabatan bila kasus ini sudah terbukti bersalah. “Pasal 163 UU Nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan gubernur ditegaskan  bahwa status tersangka dan terdakwa tidak menghilangkan status seseorang calon gubernur. Sedangkan dalam Pasal 163 ayat (6)  dalam status tersangka, seorang gubernur terpilih tetap harus dilantik.”
Ada 3 (tiga) jenis sanksi yang berlaku dalam delik penodaan agama, yakni: 1. Sanksi Administratif, 2. Sanksi Administratif berujung Pidana, dan 3. Sanksi Pidana. Ketiga jenis sanksi tersebut dapat ditemukan dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Dalam kasus ini menurut saya, basuki tjahya purnama masuk kedalam pasal 156a yaitu penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Bahwa dia mengatakan “jangan mau dibodohi pakai surat al-maidah 51” maka sama saja dia mengatakan bahwa ayat al-quran itu tidaklah benar. Padahal dia sendiri bukanlah penganut agama islam. Maka wajar saja bila para tokoh agama dan umat manusia merasa sakit hati dan melakukan unjuk rasa  pada tanggal 4 november 2016 di depan Istana Presiden.  Dan sudah dapat disimpulkan bahwa ahok bersalah karena berdasarkan pasal 156a dan dengan unsur kesengajaan. Hukum tetaplah hukum dan harus ditegakkan. Apabila semua orang beranggapan bahwa mengatakan dibodohi oleh kitab maka semua orang akan melakukan itu dan indoesia bukan lagi menjadi negara dengan toleransi beragama yang baik.  

Dilihat dari segi bahasa pakar bahasa Muhammad Husni Muadz dalam sidang gelar perkara menyatakan bahwa  kalimat Ahok yang terindikasi kuat menistakan agama, yaitu kata 'pakai' dan 'dibohongi'. Dua instrumen kata ini diikuti oleh objek kalimat yakni, surat Al-Maidah ayat 51. instrumennya itu tidak netral, dia dipilih oleh (kata) 'dibohongi' itu. Sehingga nilainya adalah “merendahkan”. Alquran sudah mutlak, sudah final. Ayat kitab suci yang disandingkan dengan kata 'dibohongi' itulah yang jadi masalah. Menurut husni tidak mungkin ahok tidak ada niatan bicara seperti itu. Diibaratkan bila kita ingin pulang dengan melangkahkan kaki kerumah itu merupakan sebuah niat. Apalagi dengan bicara seperti itu. Sudah jelas ada niatan untuk berbicara seperti itu. Ini bukan lah kasus yang sepele. Karna menyangkut agama mayoritas penduduk Indonesia. Bila kasus ini tidak diselesaikan bisa berdampak adanya saling hina dan mengatakan bahwa iu unsur yang tidak disengaja. Karna masyarakat akan melihat petingginya tidak dihukum dengan kasus seperti itu, maka masyarakt pun akan mengikutinya.

Dalam kasus ini ditinjau dari segi hukum. Ahok tetap menjadi calon gubernur Jakarta periode 2017. Ini tidaklah mengganggu proses kampanye nya. Sehingga tidak menghalanginy untuk kampanye. Karena ini bukanlah melanggar peraturan KPU. Namun, dalam kasus ini sebaiknya diselesaikan lebih cepat agar saat pemilihan kasus ini sudah jelas apakah Ahok dinyatakan bersalah atau tidak. Karena ditakutkan bila ahok terpilih menjadi gubernur Jakarta periode 2017 maka akan menarik jabatan Ahok dan akan digantikan oleh wakilnya.

Maka lebih baik kasus ini diselesaikan dengan cepat agar mengetahui bagaimana kejelasan kasus ini apakah Ahok dinyatakan bersalah ataukah tidak. Agar masyarkat tidak ragu dengan pemilihan. Agar ahok memiliki kepercayaan kembali dari para pendukungnya.




Berita 2

Jokowi Akan Komunikasi dengan Tokoh Aksi 411

JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berpegang teguh untuk tidak mengintervensi kasus penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang saat ini tengah ditangani Polri. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di ruang kerjanya lantai II Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin (14/11).
Saat ditanya mengenai kemungkinan Presiden Jokowi bertemu dengan para tokoh yang terlibat langsung dalam aksi demonstrasi 4 November lalu, Seskab Pramono Anung menegaskan, bahwa presiden bisa berkomunikasi dengan siapa saja. “Tetapi yang jelas presiden tentunya melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh yang kemudian diharapkan bisa menentramkan persoalan ini. Jadi itu yang dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan saat ditanya kemungkinan Presiden Jokowi melakukan kembali aksi komunikasinya, Seskab langsung menjawab, bahwa presiden tentunya akan terus menerus melakukan ini karena memang sebenarnya bukan karena peristiwa 4 November kemarin. “Tetapi, memang presiden juga menjadwalkan untuk bertemu secara langsung dengan prajurit yang bertugas, misalnya di Paskas, di Kostrad, kemudian dengan alim ulama dan seterusnya. Jadi masih ada lagi,” kata Pramono. (Fauzan Jayadi/CN38/SM Network)
















ANALISA KASUS:

Berdasarkan berita diatas kita melihat bagaimana tanggapan presiden tentang kasus ini. Presiden pada saat aksi 4 november tidak ada di istana negara melainkan sedang ‘blusukan’ ke bandara sukarno hatta. Presiden memerintahkan para mentri untuk mengawasi para demonstran. Menurut saya Presiden tidak dapat disalahkan pasalnya presiden tidak bisa memutuskan apakah ahok bersalah atau tidak dalam kasus ini. Dan biarkan tugas polisi untuk mengusut kasus ini. Dalam kasus ini presiden telah menjalankan Prinsip-Prinsip Administrasi Menurut Henry Fayol Yaitu :
1.      Pembagian kerja
2.      Wewenang dan tanggung jawab
3.      Disiplin
4.      Kesatuan perintah
5.      Kesatuan arah dan tujuan
6.      Mendahulukan/ mengutamakan kepentingan umum, dll.

Dalam hal ini juga terlihat bahwa adanya latar belakang terbentuknya kerja sama (studi tentang imu administrasi, 2013: hal.15) yaitu dilihat dari segi :
1.      Menurut pelaku: yaitu adanya kerja sama organisasional. Seperti para ormas-ormas Islam yang hadir dalam aksi 411 dan 212
2.      Dilihat dari bentuk: kerja sama tidak formal dan formal: yaitu kerja sama antara para ormas dan kaum muslimin lainnya termasuk erja sama yang tidak formal. Dan kerja sama para pengawasan peserta aksi yang dilakukan oleh TNI dan Polri merupakan kerja sama formal.
3.      Dilihat dari daya ikatan: termasuk kerja sama sukarela karena semua aksi dilakukan karena semata-mata membela agama dan tidak ada bayaran.
4.      Dilihat dari kepentingan: kerja sama atas dasar politik,sosial dan pertahanan.

Presiden juga telah menjalankan hubungan dalam organisasi dengan baik karena presiden dapat menjalankan tugas yang lain dan tugas yang lain diberikan kepada orang yang dianggap mampu. Seperti hubungan antara penjagaan oleh Kapolri dan TNI. Tetapi menurut saya seharusmya presiden lebih mengutamakan dahulu menemui para demonstran karena para demonstran sangat menantikan keputusan presiden, karena bila tidak adanya komuniakasi yamg jelas maka akan timbulnya masalah baru.
Namun, adanya niatan komunikasi merupakan salah satu bentuk kepeduliaan Presiden terhadap kasus ini. Dan itu merupakan tindakan yang benar agar masyarakat meras bahwa pemerintah berasd pada tempatnya dan memperhatikan keinginan masyarakat.Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa sifat kepemimpinan presiden Jokowi  adalah Demokratis yaitu kepemimpinan yang berdasarkan kepada rakyat

 

Berita 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Islamic Center New York Ustaz Shamsi Ali melihat aksi Bela Islam II 4 November adalah prestasi membanggakan. Banyak alasan yang membuatnya berpikiran demikian.

Pertama, sebagai bangsa dengan penduduk mayoritas Muslim, reaksi yang terjadi adalah reaksi damai dalam bingkai demokrasi. Kedua, kaum minoritas baik secara agama maupun ras tidak diganggu oleh aksi tersebut. Ketiga, pemerintah, dalam hal ini pihak pengamanan pun mampu melakukan tugas secara baik. "Itu membanggakan. Intinya sebagai anak bangsa di luar negeri, saya bangga," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (9/11). 

Shamsi sendiri melihat pernyataan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu mengandung penghinaan, yang boleh jadi tanpa sengaja. "Alasan saya, diakui bahwa memang ada penafsiran ulama bahwa umat Islam dilarang melarang memilih non-Muslim sebagai pemimpin. Maka mengatakan bahwa umat dibohongi pakai ayat itu berarti ada ulama Islam yang memakai Alquran sebagai alat berbohong," ujarnya. 

Ahok, kata dia adalah gubernur dengan rakyat mayoritas Muslim. "Sebagai non-Muslim harusnya menghindari pengutipan kitab suci orang lain, apalagi dalam konteks negatif," ujarnya. Apalagi ketika menyampaikan pernyataan tersebut Ahok sedang menggunakan pakaian dinas.

Berita 4

Aksi dimulai dengan lantunan Alquran dan nyanyian Indonesia Raya

Doa bersama yang digelar di Lapangan Silang Monas memulai aksinya dengan pembacaan Alquran yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pantauan Detikcom menyebut massa aksi damai berdiri secara serempak setelah dikomando untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pimpinan aksi seperti Habib Rizieq Shihab, dan petinggi GNPF MUI lainnya ikut berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia itu.
Di atas panggung tampak pula Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan personel kepolisian yang berjaga di kawasan silang Monas ini juga ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Usai menyanyikan lagu kebangsaan, massa aksi super damai lalu dipandu untuk menyanyikan mars bela Islam. Seluruh peserta aksi terlihat serempak menyanyikan mars tersebut.

ANALISA KASUS


Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa Ini merupakan tindakan yang tidak pantas, dan Melanggar Prinsip dan Etika Organisasi. Dalam organisasi pegawai/ anggota harus menjunjung prinsip dan etika agar tidak terjadi pelanggaran. “Dalam etika organisasi kita dilarang untuk menjatuhkan/ menjelekan pihak lain, harus memiliki kebaikan perilaku individu dan dapat mengendalikan diri”.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak dapat menyalahkan sepenuhnya Presiden, karena bukan wewenang Presiden menetapkan hukum. Presiden juga telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian agar ditindak dengan cepat dan transparan. Dalam hal ini Presiden menjalankan fungsi pemimpin yaitu salah satunya: memberikan perintah, menerima umpan balik dan mengontrol bawahan.
Pasal 3 UUD 1945 telah dengan jelas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan kekuasaan Presiden sekalipun.
Dalam kasus ini, yang menjadi permasalahan adalah Ahok mengutip kata-kata dalam Al-Quran padahal dia sendiri bukanlah agama islam. Dan menurut saya itu tidak pantas dilakukan. Pemerintah perlu mempercepat penyelidikan kaus ini, karena Ahok sendiri merupakan salah satu calon gubernur Jakarata. Jika diperlambat, maka akan menyebabkan ketidakjelasan dalam kasus ini. Apakah karena Ahok merupakan pejabat publik maka diperlambat?. Ini menjadi pertanyaan besar, dan akan mengakibatkan kurangnya ras kepercayaan masyarakat dengan aparat hukum.
Aksi damai ini adalah bukti bahwa Indonesia merupakan negara Demokrasi yang bebas mengungkapkan pendapat dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan bebas tetapi dengan cara yang baik dan tidak melecehkan pemerintah.
Aksi damai berjalan dengan baik, dan pemerintah pun akhirnya menanggapi keseriusan kasus ini. Terbukti dengan hadirnya Presiden dan Wapres ditengah-tengah para peserta aksi. Menunjukan bahwa Presiden Pro dengan rakyat. Dalam kasus ini, terlihat bahwa  para peserta aksi damai meminta kejelasan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahya Purnama alias ( BTP )  ditangani dengan cepat, agar masyarakat tahu bahwa kinerja aparat hukum berjalan dengan bak. Bila kasus ini tidak cepat diselesaikan, maka masyarakaat akan menilai kinerja aparat hukum tidak baik. An itu menjadi nilai minus tersendiri untuk pemerintahan.
Pasalnya, dalam kasus ini yang terlibat adalah petinggi publik. Yang mana petinggi publik selalu menjadi contoh dan perhatian masyarakat. Bila pejabat publik tidak memberikan contoh yang baik, maka masyarakat akan mengikuti. Dan bila semua orang tidak mengindahkan undang-undang, maka akan terjadi kehancuran pada negara ini.
Dan dalam kasus ini, menurut saya, masyarakat perlu juga memberikan kepercayaan terhadap pemerintah untuk menangani kasus ini. Karena pemerintah juga telah menetapkan BTP sebagai tersangka, dan biarkan hukum berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan. Dan kita sebagai masyarakat hanya perlu mengawasi, tanpa pelu menambah kekacauan dengan menuntut agar pemerintahan digulingkan. Masyarakat juga tidak dapat menuntut Presiden untuk memeberikan hukuman yang erat. Karena semua sudah diatur dalam UU.
Kehadiran presiden juga dalam aksi 212 menunjukan bahwa presiden juga pro dengan rakyat. Presiden juga memiliki sikap yang baik, dengan merangkul semua kalangan baik yang pro dengan pemerintahan maupun tidak. Ini menunjukan bahwa sistem yang diambil leh pemerintah sudah aik, yaitu degan melakukan pendekatan. Dan sebagai seorang pemimpin, itu adalah hal yang harus dilakukan, agar masyarakat merasa diayomi.
Pemerintah juga berharap kepada masyarakat agar tidak m   enyudutkan pemrintah. Dan menunggu kasus ini yang sedang dtangani dan melewati beberapa rangkaian namun, disatu sisi masyarakat menginginkan tindakan hukum yang transparan, agar masyakat nantinya dapat puas dan menerima segal keputusan yang ditetapkan oleh apaarat hukum.
Dalam aksi 212, kita dapat melihat bahwa semua kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, tidak adanya kericuhan dalam aksi damai ini. Ini juga yang harus kita jadikan contoh, apabila kita ingin mengadukan keluhan kita kepada pemerintah, agar setiap aksi harus berjalan dengan tertib dan tanpa kericuhan.
Dalam kasus ini umat hanya menginginkan kasus Ahok dapat ditangani dengan cepat, transparan dan adil. Apabila pemerintah tidak mengikuti keinginan masyarakat di khawatirkan akan menimbulkan aksi-aksi seperti ini lagi. Tentunya tidak hanya pemberitaan yang baik saja yang muncul dalam kasus ini. Banyak juga pemberitaan yang miring, itu disebabkan karena ada yang pro dankontra dalam aksi ini. Tetapi dapat dikatakan wajar, karena tidak semua orang berpendapat yang sama.
Namun, selalu saja ada oknum yang memanfaatkan setiap keadaan. Diberitakan tertangkap 10 oknum yang diduga melakukakan makar. Padahal aksi 411 dan 212 merupakan murni karena umat ingin membela islam. Sangat disayangkan, bila seperti ini akan ada tanggapan miring tentang islm nantinya. Diberitakan juga, bahwa aksi ini telah mendapat campur tangan politik. Yang membuat banyak pemikiran bahwa umat islam anti non islam. Padahal selama ini, masyarakat tidk pernah anti non-islam.
Sangat disayangkan banyaknya oknum-oknum yang memanfaatkan aksi ini untuk kepentingan pribadinya dan keluar dari koridornya.  Ini semua membuat umat islam menjadi salah dimata beberapa pihak.
Dalam aksi ini menggunakan Prinsip Demokrasi yang bebas menggungkapkan pendapat dimuka umum. Dan pemerintah menjamin keamanan masyarakatnya. Dan mengawal aksi damai dengan baik dan tanpa kekerasan. Dan dalam

 

 

Berita 5

Haedar Nashir: Kehadiran Presiden Saat Aksi 212 Menyejukkan

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi kehadiran Presiden RI Joko Widodo dalam Aksi Damai 212, Jumat (2/12). Menurut ia, gelaran doa bersama tersebut menjadi lebih spesial karena Jokowi berkenan datang dan turut Shalat Jumat berjamaah.

"Kehadiran orang nomor satu itu menunjukkan sikap beliau yang bijak dan menyejukkan, apalagi beliau menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi yang tinggi kepada seluruh jamaah," ujarnya.

Pria kelahiran Bandung, 25 Februari 1958 itu mengatakan, kehadiran Presiden mengandung makna dukungan moral kepada seluruh peserta aksi damai. Ada pesan bahwa semua pihak dapat memperoleh keadilan secara demokratis dan konstitusional.

Haedar yakin, sikap itu menunjukkan jiwa kenegarawanan yang penting diteladani anak bangsa. Menanggapi hal itu, seluruh umat Islam pascaaksi damai 212 perlu mengambil hikmah tentang pentingnya menyatukan aspirasi dan langkah dalam menghadapi masalah bersama.

Sekaligus, umat Muslim harus menunjukkan uswah hasanah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu dinilai Haedar sebagai salah satu tanggung jawab sebagai negara dengan jumlah penganut Islam terbesar di dunia.

Ia mengungkap, umat Muslim di Indonesia perlu menampilkan bahwa Islam adalah umat terbaik atau kyaira ummah. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah dalam Alquran pada Surat Ali Imran ayat 110, bahwa kehadiran Islam harus menjadi rahmat bagi semesta atau rahmatan lil-'alamin.

"Setelah ini, seraya kembali pada aktivitas sehari-hari, mari membangun kehidupan yang bermakna dan maslahat, bangkit bersama untuk menjadi umat dan bangsa yang berkemajuan," ujar penulis buku "Muhammadiyah sebagai Gerakan Pembaharuan" itu.

 

Analisis kasus


Berdasarkan berita diatas, kita tahu bahwa kehadiran Presiden menjadi hal yang ditunggu-tunggu dalam setiap aksi. Karena itu menunjukan bahwa Presiden mendengar keinginan masyarakat. Dan masyarakat juga merasa bahwa pemerintah pro dengan rakyat. Tidak hanya itu, kehadiran presiden menjadi semangat tersendiri untuk umat, karena umat merasa bahwa mereka mendapatkan dukungan moril.
Kepemimpinan Presiden Jokowi termasuk kedalam gaya kepemimpinan Buttom Up atau demokrasi.  Karena dia mempercayai kinerja bawahannya dan menampung segala aspirasi dari bawah. Presiden juga menjalankan fungsi-fungsi pemimpin yaitu memberikan apresiasi terhadap pegawai, dan memberikan motivasi, mendengarkan keinginan masyarakat, dan dekat dengan rakyat. Itu semua dibuktikan nya dengan hadir dalam aksi damai pada tanggal 2 desember .
Dalam aksis 212 pemerintah memberikan fasilitas dan tidak mementang para peserta aksi. Ini menunjukan bahwa sistem demokrasi berjalan baik di negara ini. Yaitu pemerintahan yang pro dengan rakyatnya. Diharapkan aksi 212 ini menjadi contoh yang baik untuk para demonstran yang lain apabila ingin menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah maka haruslah dengan cara yang damai dan tertib. 
Aksi 212 ini juga membukakan mata banyak pihak dan mematahkan stigma negatif tentang islam. Yang banyak dtudingkan seperti umat islam yang selalu membuat aksi keributan, teror, itu tidaklah benar. Dalam aksi 212 ini terhitung lebih dari tujuh jutaan umat bergabung dalam aksi ini. Dan tidak ada satupun fasilitas negara yang rusak karena aksi ini. Ini menunjukan contoh yang baik dalam cara menyampaikan aspirasi.
Tetapi perlu diingat seluruh umat menginginkan keadilan yang cepat, dan seadil-adilnya. Agar umat tidak  lagi melakukan aksi-aksi selanjutnya. Kita juga sebagai masyarakat haruslah patuh terhdapa hukum yang ditentukan dalam negri ini. Pemerintah juga haruslah menjalankan sistem ADMINISTRASI MODERN agar tercapainya penegakan keadilan di segala pihak dan aspek dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat menjalankan nilai-nilai yang diharapkan yaitu:
1.      Partisipasi                                           6. Kesetaraan
2.      Aturan Hukum Yang Adil                 7. Efektifitas Dan Efisiensi
3.      Transparansi                                       8. Akuntabilitas
4.      Ketanggapan                                      9. Visi Strategis
5.      Orientasi Pada Konsekuensi




Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal makrab

Makalah Lembaga Pemerintahan Pusat RI