analisis kasus penistaan agama
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahya
Purnama atau biasa dikenal dengan “Ahok” ini belakangan sering diperbincangkan.
Lantaran pada tanggal 30 september 2016 dalam percakapannya di Kepulauan
Seribu, Ahok menyatakan bahwa tidak masalah jika warga yang “dibohongi” pakai
surat al-maidah 51. Yang dalam penafsuran surat al- maidh ayat 51 itu melarang
kaum muslim memilih pemimpin yang non- muslim.
Vidio yang di upload oleh
Bunyani akhirnya mencuat dan publik menganggap Ahok menistakan agama islam.
Dari pernyataan itulah yang membuat ahok
dinyatakan sebagai terdakwa dan di non- aktifkan sebagai gubernur Jakarta. Dan
basuki terjerat pasal 156a KUHP dan UU Penyalahgunaan Dan Atau Penodaan Agama.
Dari kasus ini akhirnya Aho pun meminta maaf kepada publik dan menyatakan bahwa
dirinya tidak ada niatan untuk menistakan agama, tetapi kasus hukum Ahok tetap
berlanjut dan akhirnya Polisi memeriksa nya Di Bareskrim.
b.
Rumusan Masalah
1. Apa Pandangan Ilmu Administrasi Dalam Melihat
Kasus Ini?
2. Apa Peran Pemerintah Dalam Menanggapi Kasus Ini?
c.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini selain untuk
memenuhi tugas penghantar ilmu administrasi. Agar kita sebagai mahasiswa tahu
bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi persoalan-persoalan yang ada dan
menggunakan metode-metode apa yang digunakan untuk menyelesaikan sebuah
masalah.
BAB II
PEMBAHASAN
Berita 1
17 November 2016
Sejumlah kalangan sudah menentang Ahok sejak sangat awal, namun mereka
sepertinya menemukan momentum setelah Ahok menyinggung penggunaan surat Al
Maidah dalam suatu pidato kepada warga di Pulau Seribu.
Berikut, peristiwa-peristiwanya,
sejak peristiwa Pulau Seribu itu.
27 September: Pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.
Ahok datang untuk meninjau program
pemberdayaan budi daya kerapu. Menurutnya, program itu akan tetap dilanjutkan
meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di pilgub Februari 2017,
sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata hanya ingin program itu
terus dilanjutkan.
"Kan
bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang)
pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu
merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak
Ibu," katanya.
"Program ini (pemberian modal
bagi budi daya kerapu) jalan saja. Jadi Bapak Ibu nggak usah merasa nggak enak
karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," tambahnya.
6 Oktober: Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di
akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi
pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi
Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51',
sebagaimana aslinya.
Tak lama kemudian Front Pembela
Islam, FPI, dan Majelis Ulama Indonesia, MUI, Sumatera Selatan melaporkan Ahok
kepada polisi.Sejumlah organisasi lain menyusul melakukan laporan kepada
polisi.
10 Oktober: Ahok meminta maaf pada umat Islam, terkait ucapannya
soal surat Al Maidah ayat 51.
14 Oktober: Ribuan orang dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa
di depan Balai Kota Jakarta. Massa menuntut Ahok segera dihukum. Unjuk rasa
sempat berlangsung ricuh.
24 Oktober : Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk
memberikan klarifikasi terkait ucapannya.
4 November: Unjuk rasa anti-Ahok kembali terjadi. Perkiraan
kasar sekitar 75.000 hingga 100.000 orang -melibatkan pendiri FPI, Rizieq
Shihab, dan sejumlah anggota DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon- turun ke
jalan menuntut agar Ahok diipidanakan dan dipenjarakan.
Mereka juga
menuntut bertemu Presiden Jokowi yang sedang tak berada di Istana. Perwakilan
pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wapres Jusuf Kalla yang menjanjikan untuk
menuntaskan kasus ini dalam dua pekan.
Unjuk rasa yang semula berlangsung
tertib hingga sore, kemudian berubah ricuh saat memasuki malam. Massa di depan
Istana Merdeka terlibat bentrokan dengan polisi dan di beberapa sudut kota
terjadi kerusuhan, yang segera bisa diatasi.
Pukul 00:00, 5 November: Presiden Jokowi mengatakan ada
aktor politik bermain dalam unjuk rasa sehingga berbuah kerusuhan. Ia
memerintahkan penuntasan segera kasus ini, setransparan mungkin dan jika perlu
dengan membuat gelar perkara terbuka.
7 November: Ahok diperiksa untuk kedua kalinya oleh polisi, kali
ini berdasarkan panggilan. Ahok diperiksa selama sembilan jam dengan 22
pertanyaan.
8 November: Presiden Joko WIdodo mengunjungi Nahdlatul Ulama dan
keesokan harinya dilanjutkan dengan ke Muhammadyah. Kunjungan tersebut diikuti
pertemuan dengan berbagai lembaga dan organisasi Islam lain.
Ia berulangkali mengatakan tidak
akan melindungi Ahok namun tak bisa melakkan intervensi. Presiden juga tidak
memenuhi seruan beberapa orang agar menemui pendiri FPI, Rizieq Shihab.
10 November: Presiden Joko Widodo mengunjungi Markas Kopasus dan
disusul kunjungannya ke berbagai satuan khusus lain: Paskhas, Marinir, Brimob,
maupun Kostrad.
15 November: Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar
perkara secara terbuka terbatas -karena secara hukum tak dimungkinkan
membuatnya terbuka pada publik- untuk menentukan status hukum Ahok.
16 November: Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus
dugaan penistaan agama. Ahok menyatakan menerima keputusan polisi dan akan
mengikuti proses hukum dengan keyakinan tak bersalah. Ahok juga menegaskan
tidak akan mundur dari pemililah gubernur Jakarta, Februari 2017. (http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37996601 )
Analisis kasus:
Dari
segi ilmu administrasi kita tahu bahwa administrasi
adalah keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang
atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha kerja sama demi tercapainya
tujuan yang telah ditentukan. (The Liang Gie,1980). Pokok-pokok untuk
disebut sebagai suatu administrasi adalah:
1. Sekelompok
orang
2. Kerja
sama
3. Pembagian
tugas
4. Kegiatan
yang runtut dalam suatu proses
5. Memiliki
tujuan
Dari
kasus diatas kita ketahui bahwa aksi 411 dan 212 merupakan aksi yang mengikuti
pokok-pokok administrasi. Dalam aksi 411 terdapat sekelompok orang yang bekerja
sama untuk mencapai tujuan yaitu menuntut pemerintah memberi hukuman yang adil
kepada oknum yang menistakan agama, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi
kasus seperti ini. Dan memiliki kegiatan yang runtut yaitu pada aksi 212 aksi
dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diikuti oleh gema takbir dan
doa bersama.
Dilihat
dari segi hukum pada UUD 45 yang menjadi sumber
utama hukum di Indonesia menegaskan pada “pasal 28 E UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Maka tidak perlu ahok
mengatakan seperti itu dan membawa unsur agama dalam kampanye nya.
Dalam kasus ini ahok tidak dikeluarkan dalam daftar calon
gubernur Jakarta periode 2017 karena memang tidak adanya aturan yang
mengharuskan dicabutnya jabatan bila kasus ini sudah terbukti bersalah. “Pasal 163 UU
Nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan gubernur ditegaskan bahwa status
tersangka dan terdakwa tidak menghilangkan status seseorang calon gubernur.
Sedangkan dalam Pasal 163 ayat (6) dalam status tersangka, seorang
gubernur terpilih tetap harus dilantik.”
Ada 3 (tiga) jenis sanksi yang berlaku dalam delik penodaan
agama, yakni: 1. Sanksi Administratif, 2. Sanksi Administratif berujung Pidana,
dan 3. Sanksi Pidana. Ketiga jenis sanksi tersebut dapat ditemukan dalam
Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang
tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Dalam kasus
ini menurut saya, basuki tjahya purnama masuk kedalam pasal 156a yaitu penodaan
terhadap agama yang dianut di Indonesia. Bahwa dia mengatakan “jangan mau
dibodohi pakai surat al-maidah 51” maka sama saja dia mengatakan bahwa ayat
al-quran itu tidaklah benar. Padahal dia sendiri bukanlah penganut agama islam.
Maka wajar saja bila para tokoh agama dan umat manusia merasa sakit hati dan
melakukan unjuk rasa pada tanggal 4
november 2016 di depan Istana Presiden.
Dan sudah dapat disimpulkan bahwa ahok bersalah karena berdasarkan pasal
156a dan dengan unsur kesengajaan. Hukum tetaplah hukum dan harus ditegakkan.
Apabila semua orang beranggapan bahwa mengatakan dibodohi oleh kitab maka semua
orang akan melakukan itu dan indoesia bukan lagi menjadi negara dengan
toleransi beragama yang baik.
Dilihat dari
segi bahasa pakar bahasa Muhammad
Husni Muadz dalam sidang gelar perkara menyatakan bahwa kalimat Ahok yang terindikasi kuat
menistakan agama, yaitu kata 'pakai' dan 'dibohongi'. Dua instrumen kata ini
diikuti oleh objek kalimat yakni, surat Al-Maidah ayat 51. instrumennya itu
tidak netral, dia dipilih oleh (kata) 'dibohongi' itu. Sehingga nilainya adalah
“merendahkan”. Alquran sudah mutlak, sudah final. Ayat kitab suci yang disandingkan
dengan kata 'dibohongi' itulah yang jadi masalah. Menurut husni tidak mungkin
ahok tidak ada niatan bicara seperti itu. Diibaratkan bila kita ingin pulang
dengan melangkahkan kaki kerumah itu merupakan sebuah niat. Apalagi dengan
bicara seperti itu. Sudah jelas ada niatan untuk berbicara seperti itu. Ini
bukan lah kasus yang sepele. Karna menyangkut agama mayoritas penduduk
Indonesia. Bila kasus ini tidak diselesaikan bisa berdampak adanya saling hina
dan mengatakan bahwa iu unsur yang tidak disengaja. Karna masyarakat akan
melihat petingginya tidak dihukum dengan kasus seperti itu, maka masyarakt pun
akan mengikutinya.
Dalam kasus ini ditinjau dari segi hukum. Ahok tetap menjadi
calon gubernur Jakarta periode 2017. Ini tidaklah mengganggu proses kampanye
nya. Sehingga tidak menghalanginy untuk kampanye. Karena ini bukanlah melanggar
peraturan KPU. Namun, dalam kasus ini sebaiknya diselesaikan lebih cepat agar
saat pemilihan kasus ini sudah jelas apakah Ahok dinyatakan bersalah atau
tidak. Karena ditakutkan bila ahok terpilih menjadi gubernur Jakarta periode
2017 maka akan menarik jabatan Ahok dan akan digantikan oleh wakilnya.
Maka lebih
baik kasus ini diselesaikan dengan cepat agar mengetahui bagaimana kejelasan
kasus ini apakah Ahok dinyatakan bersalah ataukah tidak. Agar masyarkat tidak
ragu dengan pemilihan. Agar ahok memiliki kepercayaan kembali dari para
pendukungnya.
Berita 2
Jokowi Akan Komunikasi dengan Tokoh Aksi 411
JAKARTA,
suaramerdeka.com - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) tetap berpegang teguh untuk tidak mengintervensi kasus
penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaya Purnama
(Ahok) yang saat ini tengah ditangani Polri. Hal tersebut diungkapkan
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di ruang kerjanya lantai II Gedung
III Kemensetneg, Jakarta, Senin (14/11).
Saat ditanya mengenai kemungkinan
Presiden Jokowi bertemu dengan para tokoh yang terlibat langsung dalam aksi
demonstrasi 4 November lalu, Seskab Pramono Anung menegaskan, bahwa presiden
bisa berkomunikasi dengan siapa saja. “Tetapi yang jelas presiden tentunya
melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh yang kemudian diharapkan bisa
menentramkan persoalan ini. Jadi itu yang dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan
saat ditanya kemungkinan Presiden Jokowi melakukan kembali aksi komunikasinya,
Seskab langsung menjawab, bahwa presiden tentunya akan terus menerus melakukan
ini karena memang sebenarnya bukan karena peristiwa 4 November kemarin.
“Tetapi, memang presiden juga menjadwalkan untuk bertemu secara langsung dengan
prajurit yang bertugas, misalnya di Paskas, di Kostrad, kemudian dengan alim
ulama dan seterusnya. Jadi masih ada lagi,” kata Pramono. (Fauzan Jayadi/CN38/SM Network)
ANALISA KASUS:
Berdasarkan
berita diatas kita melihat bagaimana tanggapan presiden tentang kasus ini.
Presiden pada saat aksi 4 november tidak ada di istana negara melainkan sedang
‘blusukan’ ke bandara sukarno hatta. Presiden memerintahkan para mentri untuk
mengawasi para demonstran. Menurut saya Presiden tidak dapat disalahkan
pasalnya presiden tidak bisa memutuskan apakah ahok bersalah atau tidak dalam
kasus ini. Dan biarkan tugas polisi untuk mengusut kasus ini. Dalam kasus ini presiden
telah menjalankan Prinsip-Prinsip
Administrasi Menurut Henry Fayol Yaitu :
1.
Pembagian
kerja
2.
Wewenang
dan tanggung jawab
3.
Disiplin
4.
Kesatuan
perintah
5.
Kesatuan
arah dan tujuan
6.
Mendahulukan/
mengutamakan kepentingan umum, dll.
Dalam
hal ini juga terlihat bahwa adanya latar belakang terbentuknya kerja sama (studi tentang imu administrasi, 2013: hal.15)
yaitu dilihat dari segi :
1. Menurut
pelaku: yaitu adanya kerja sama organisasional. Seperti para ormas-ormas Islam
yang hadir dalam aksi 411 dan 212
2. Dilihat
dari bentuk: kerja sama tidak formal dan formal: yaitu kerja sama antara para
ormas dan kaum muslimin lainnya termasuk erja sama yang tidak formal. Dan kerja
sama para pengawasan peserta aksi yang dilakukan oleh TNI dan Polri merupakan
kerja sama formal.
3. Dilihat
dari daya ikatan: termasuk kerja sama sukarela karena semua aksi dilakukan
karena semata-mata membela agama dan tidak ada bayaran.
4. Dilihat
dari kepentingan: kerja sama atas dasar politik,sosial dan pertahanan.
Presiden
juga telah menjalankan hubungan dalam organisasi dengan baik karena presiden
dapat menjalankan tugas yang lain dan tugas yang lain diberikan kepada orang
yang dianggap mampu. Seperti hubungan antara penjagaan oleh Kapolri dan TNI.
Tetapi menurut saya seharusmya presiden lebih mengutamakan dahulu menemui para
demonstran karena para demonstran sangat menantikan keputusan presiden, karena
bila tidak adanya komuniakasi yamg jelas maka akan timbulnya masalah baru.
Namun,
adanya niatan komunikasi merupakan salah satu bentuk kepeduliaan Presiden
terhadap kasus ini. Dan itu merupakan tindakan yang benar agar masyarakat meras
bahwa pemerintah berasd pada tempatnya dan memperhatikan keinginan masyarakat.Dalam
kasus ini dapat dilihat bahwa sifat kepemimpinan presiden Jokowi adalah Demokratis yaitu kepemimpinan yang
berdasarkan kepada rakyat
Berita 3
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Imam Islamic Center New York Ustaz Shamsi Ali melihat aksi Bela
Islam II 4 November adalah prestasi membanggakan. Banyak alasan yang membuatnya
berpikiran demikian.
Pertama, sebagai bangsa dengan penduduk mayoritas Muslim, reaksi yang terjadi adalah reaksi damai dalam bingkai demokrasi. Kedua, kaum minoritas baik secara agama maupun ras tidak diganggu oleh aksi tersebut. Ketiga, pemerintah, dalam hal ini pihak pengamanan pun mampu melakukan tugas secara baik. "Itu membanggakan. Intinya sebagai anak bangsa di luar negeri, saya bangga," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (9/11).
Shamsi sendiri melihat pernyataan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu mengandung penghinaan, yang boleh jadi tanpa sengaja. "Alasan saya, diakui bahwa memang ada penafsiran ulama bahwa umat Islam dilarang melarang memilih non-Muslim sebagai pemimpin. Maka mengatakan bahwa umat dibohongi pakai ayat itu berarti ada ulama Islam yang memakai Alquran sebagai alat berbohong," ujarnya.
Ahok, kata dia adalah gubernur dengan rakyat mayoritas Muslim. "Sebagai non-Muslim harusnya menghindari pengutipan kitab suci orang lain, apalagi dalam konteks negatif," ujarnya. Apalagi ketika menyampaikan pernyataan tersebut Ahok sedang menggunakan pakaian dinas.
Pertama, sebagai bangsa dengan penduduk mayoritas Muslim, reaksi yang terjadi adalah reaksi damai dalam bingkai demokrasi. Kedua, kaum minoritas baik secara agama maupun ras tidak diganggu oleh aksi tersebut. Ketiga, pemerintah, dalam hal ini pihak pengamanan pun mampu melakukan tugas secara baik. "Itu membanggakan. Intinya sebagai anak bangsa di luar negeri, saya bangga," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (9/11).
Shamsi sendiri melihat pernyataan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu mengandung penghinaan, yang boleh jadi tanpa sengaja. "Alasan saya, diakui bahwa memang ada penafsiran ulama bahwa umat Islam dilarang melarang memilih non-Muslim sebagai pemimpin. Maka mengatakan bahwa umat dibohongi pakai ayat itu berarti ada ulama Islam yang memakai Alquran sebagai alat berbohong," ujarnya.
Ahok, kata dia adalah gubernur dengan rakyat mayoritas Muslim. "Sebagai non-Muslim harusnya menghindari pengutipan kitab suci orang lain, apalagi dalam konteks negatif," ujarnya. Apalagi ketika menyampaikan pernyataan tersebut Ahok sedang menggunakan pakaian dinas.
Berita 4
Aksi dimulai dengan
lantunan Alquran dan nyanyian Indonesia Raya
Doa bersama yang digelar di Lapangan
Silang Monas memulai aksinya dengan pembacaan Alquran yang dilanjutkan dengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pantauan Detikcom menyebut massa aksi damai
berdiri secara serempak setelah dikomando untuk menyanyikan lagu Indonesia
Raya. Pimpinan aksi seperti Habib Rizieq Shihab, dan petinggi GNPF MUI lainnya
ikut berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia itu.
Di atas panggung tampak pula Kapolri
Jenderal Tito Karnavian dan personel kepolisian yang berjaga di kawasan silang
Monas ini juga ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Usai menyanyikan lagu kebangsaan,
massa aksi super damai lalu dipandu untuk menyanyikan mars bela Islam. Seluruh
peserta aksi terlihat serempak menyanyikan mars tersebut.
ANALISA KASUS
Dari
kasus diatas dapat disimpulkan bahwa Ini merupakan tindakan yang tidak pantas,
dan Melanggar Prinsip dan Etika Organisasi. Dalam organisasi pegawai/ anggota
harus menjunjung prinsip dan etika agar tidak terjadi pelanggaran. “Dalam etika
organisasi kita dilarang untuk menjatuhkan/ menjelekan pihak lain, harus
memiliki kebaikan perilaku individu dan dapat mengendalikan diri”.
Di
sisi lain, masyarakat juga tidak dapat menyalahkan sepenuhnya Presiden, karena
bukan wewenang Presiden menetapkan hukum. Presiden juga telah menyerahkan kasus
ini kepada kepolisian agar ditindak dengan cepat dan transparan. Dalam hal ini
Presiden menjalankan fungsi pemimpin
yaitu salah satunya: memberikan perintah, menerima umpan balik dan mengontrol
bawahan.
Pasal 3 UUD 1945 telah dengan jelas menyebutkan bahwa
Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa hukum memiliki kedudukan
tertinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan kekuasaan Presiden sekalipun.
Dalam kasus ini, yang menjadi permasalahan adalah Ahok
mengutip kata-kata dalam Al-Quran padahal dia sendiri bukanlah agama islam. Dan
menurut saya itu tidak pantas dilakukan. Pemerintah perlu mempercepat
penyelidikan kaus ini, karena Ahok sendiri merupakan salah satu calon gubernur
Jakarata. Jika diperlambat, maka akan menyebabkan ketidakjelasan dalam kasus
ini. Apakah karena Ahok merupakan pejabat publik maka diperlambat?. Ini menjadi
pertanyaan besar, dan akan mengakibatkan kurangnya ras kepercayaan masyarakat
dengan aparat hukum.
Aksi damai ini adalah bukti bahwa Indonesia merupakan negara
Demokrasi yang bebas mengungkapkan pendapat dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dengan bebas tetapi dengan cara yang baik dan tidak melecehkan pemerintah.
Aksi
damai berjalan dengan baik, dan pemerintah pun akhirnya menanggapi keseriusan
kasus ini. Terbukti dengan hadirnya Presiden dan Wapres ditengah-tengah para
peserta aksi. Menunjukan bahwa Presiden Pro dengan rakyat. Dalam kasus ini,
terlihat bahwa para peserta aksi damai
meminta kejelasan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahya Purnama alias
( BTP ) ditangani dengan cepat, agar
masyarakat tahu bahwa kinerja aparat hukum berjalan dengan bak. Bila kasus ini
tidak cepat diselesaikan, maka masyarakaat akan menilai kinerja aparat hukum
tidak baik. An itu menjadi nilai minus tersendiri untuk pemerintahan.
Pasalnya,
dalam kasus ini yang terlibat adalah petinggi publik. Yang mana petinggi publik
selalu menjadi contoh dan perhatian masyarakat. Bila pejabat publik tidak
memberikan contoh yang baik, maka masyarakat akan mengikuti. Dan bila semua
orang tidak mengindahkan undang-undang, maka akan terjadi kehancuran pada
negara ini.
Dan
dalam kasus ini, menurut saya, masyarakat perlu juga memberikan kepercayaan
terhadap pemerintah untuk menangani kasus ini. Karena pemerintah juga telah
menetapkan BTP sebagai tersangka, dan biarkan hukum berjalan sebagaimana yang
telah ditetapkan. Dan kita sebagai masyarakat hanya perlu mengawasi, tanpa pelu
menambah kekacauan dengan menuntut agar pemerintahan digulingkan. Masyarakat
juga tidak dapat menuntut Presiden untuk memeberikan hukuman yang erat. Karena
semua sudah diatur dalam UU.
Kehadiran
presiden juga dalam aksi 212 menunjukan bahwa presiden juga pro dengan rakyat.
Presiden juga memiliki sikap yang baik, dengan merangkul semua kalangan baik
yang pro dengan pemerintahan maupun tidak. Ini menunjukan bahwa sistem yang
diambil leh pemerintah sudah aik, yaitu degan melakukan pendekatan. Dan sebagai
seorang pemimpin, itu adalah hal yang harus dilakukan, agar masyarakat merasa
diayomi.
Pemerintah
juga berharap kepada masyarakat agar tidak m
enyudutkan pemrintah. Dan menunggu kasus ini yang sedang dtangani dan
melewati beberapa rangkaian namun, disatu sisi masyarakat menginginkan tindakan
hukum yang transparan, agar masyakat nantinya dapat puas dan menerima segal
keputusan yang ditetapkan oleh apaarat hukum.
Dalam
aksi 212, kita dapat melihat bahwa semua kegiatan berjalan dengan aman, lancar,
dan tertib, tidak adanya kericuhan dalam aksi damai ini. Ini juga yang harus
kita jadikan contoh, apabila kita ingin mengadukan keluhan kita kepada pemerintah,
agar setiap aksi harus berjalan dengan tertib dan tanpa kericuhan.
Dalam
kasus ini umat hanya menginginkan kasus Ahok dapat ditangani dengan cepat,
transparan dan adil. Apabila pemerintah tidak mengikuti keinginan masyarakat di
khawatirkan akan menimbulkan aksi-aksi seperti ini lagi. Tentunya tidak hanya
pemberitaan yang baik saja yang muncul dalam kasus ini. Banyak juga pemberitaan
yang miring, itu disebabkan karena ada yang pro dankontra dalam aksi ini.
Tetapi dapat dikatakan wajar, karena tidak semua orang berpendapat yang sama.
Namun,
selalu saja ada oknum yang memanfaatkan setiap keadaan. Diberitakan tertangkap
10 oknum yang diduga melakukakan makar. Padahal aksi 411 dan 212 merupakan
murni karena umat ingin membela islam. Sangat disayangkan, bila seperti ini
akan ada tanggapan miring tentang islm nantinya. Diberitakan juga, bahwa aksi
ini telah mendapat campur tangan politik. Yang membuat banyak pemikiran bahwa
umat islam anti non islam. Padahal selama ini, masyarakat tidk pernah anti
non-islam.
Sangat
disayangkan banyaknya oknum-oknum yang memanfaatkan aksi ini untuk kepentingan
pribadinya dan keluar dari koridornya.
Ini semua membuat umat islam menjadi salah dimata beberapa pihak.
Dalam
aksi ini menggunakan Prinsip Demokrasi
yang bebas menggungkapkan pendapat dimuka umum. Dan pemerintah menjamin
keamanan masyarakatnya. Dan mengawal aksi damai dengan baik dan tanpa
kekerasan. Dan dalam
Berita 5
Haedar Nashir: Kehadiran Presiden
Saat Aksi 212 Menyejukkan
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi kehadiran
Presiden RI Joko Widodo dalam Aksi Damai 212, Jumat (2/12). Menurut ia, gelaran
doa bersama tersebut menjadi lebih spesial karena Jokowi berkenan datang dan
turut Shalat Jumat berjamaah.
"Kehadiran orang nomor satu itu menunjukkan sikap beliau yang bijak dan menyejukkan, apalagi beliau menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi yang tinggi kepada seluruh jamaah," ujarnya.
Pria kelahiran Bandung, 25 Februari 1958 itu mengatakan, kehadiran Presiden mengandung makna dukungan moral kepada seluruh peserta aksi damai. Ada pesan bahwa semua pihak dapat memperoleh keadilan secara demokratis dan konstitusional.
Haedar yakin, sikap itu menunjukkan jiwa kenegarawanan yang penting diteladani anak bangsa. Menanggapi hal itu, seluruh umat Islam pascaaksi damai 212 perlu mengambil hikmah tentang pentingnya menyatukan aspirasi dan langkah dalam menghadapi masalah bersama.
Sekaligus, umat Muslim harus menunjukkan uswah hasanah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu dinilai Haedar sebagai salah satu tanggung jawab sebagai negara dengan jumlah penganut Islam terbesar di dunia.
Ia mengungkap, umat Muslim di Indonesia perlu menampilkan bahwa Islam adalah umat terbaik atau kyaira ummah. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah dalam Alquran pada Surat Ali Imran ayat 110, bahwa kehadiran Islam harus menjadi rahmat bagi semesta atau rahmatan lil-'alamin.
"Setelah ini, seraya kembali pada aktivitas sehari-hari, mari membangun kehidupan yang bermakna dan maslahat, bangkit bersama untuk menjadi umat dan bangsa yang berkemajuan," ujar penulis buku "Muhammadiyah sebagai Gerakan Pembaharuan" itu.
"Kehadiran orang nomor satu itu menunjukkan sikap beliau yang bijak dan menyejukkan, apalagi beliau menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi yang tinggi kepada seluruh jamaah," ujarnya.
Pria kelahiran Bandung, 25 Februari 1958 itu mengatakan, kehadiran Presiden mengandung makna dukungan moral kepada seluruh peserta aksi damai. Ada pesan bahwa semua pihak dapat memperoleh keadilan secara demokratis dan konstitusional.
Haedar yakin, sikap itu menunjukkan jiwa kenegarawanan yang penting diteladani anak bangsa. Menanggapi hal itu, seluruh umat Islam pascaaksi damai 212 perlu mengambil hikmah tentang pentingnya menyatukan aspirasi dan langkah dalam menghadapi masalah bersama.
Sekaligus, umat Muslim harus menunjukkan uswah hasanah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu dinilai Haedar sebagai salah satu tanggung jawab sebagai negara dengan jumlah penganut Islam terbesar di dunia.
Ia mengungkap, umat Muslim di Indonesia perlu menampilkan bahwa Islam adalah umat terbaik atau kyaira ummah. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah dalam Alquran pada Surat Ali Imran ayat 110, bahwa kehadiran Islam harus menjadi rahmat bagi semesta atau rahmatan lil-'alamin.
"Setelah ini, seraya kembali pada aktivitas sehari-hari, mari membangun kehidupan yang bermakna dan maslahat, bangkit bersama untuk menjadi umat dan bangsa yang berkemajuan," ujar penulis buku "Muhammadiyah sebagai Gerakan Pembaharuan" itu.
Analisis kasus
Berdasarkan
berita diatas, kita tahu bahwa kehadiran Presiden menjadi hal yang
ditunggu-tunggu dalam setiap aksi. Karena itu menunjukan bahwa Presiden
mendengar keinginan masyarakat. Dan masyarakat juga merasa bahwa pemerintah pro
dengan rakyat. Tidak hanya itu, kehadiran presiden menjadi semangat tersendiri
untuk umat, karena umat merasa bahwa mereka mendapatkan dukungan moril.
Kepemimpinan
Presiden Jokowi termasuk kedalam gaya kepemimpinan Buttom Up atau demokrasi. Karena dia mempercayai kinerja bawahannya dan
menampung segala aspirasi dari bawah. Presiden juga menjalankan fungsi-fungsi
pemimpin yaitu memberikan apresiasi terhadap pegawai, dan memberikan motivasi,
mendengarkan keinginan masyarakat, dan dekat dengan rakyat. Itu semua
dibuktikan nya dengan hadir dalam aksi damai pada tanggal 2 desember .
Dalam
aksis 212 pemerintah memberikan fasilitas dan tidak mementang para peserta
aksi. Ini menunjukan bahwa sistem demokrasi berjalan baik di negara ini. Yaitu
pemerintahan yang pro dengan rakyatnya. Diharapkan aksi 212 ini menjadi contoh
yang baik untuk para demonstran yang lain apabila ingin menyampaikan pendapatnya
kepada pemerintah maka haruslah dengan cara yang damai dan tertib.
Aksi
212 ini juga membukakan mata banyak pihak dan mematahkan stigma negatif tentang
islam. Yang banyak dtudingkan seperti umat islam yang selalu membuat aksi
keributan, teror, itu tidaklah benar. Dalam aksi 212 ini terhitung lebih dari
tujuh jutaan umat bergabung dalam aksi ini. Dan tidak ada satupun fasilitas
negara yang rusak karena aksi ini. Ini menunjukan contoh yang baik dalam cara
menyampaikan aspirasi.
Tetapi
perlu diingat seluruh umat menginginkan keadilan yang cepat, dan
seadil-adilnya. Agar umat tidak lagi
melakukan aksi-aksi selanjutnya. Kita juga sebagai masyarakat haruslah patuh
terhdapa hukum yang ditentukan dalam negri ini. Pemerintah juga haruslah
menjalankan sistem ADMINISTRASI MODERN agar tercapainya penegakan keadilan di
segala pihak dan aspek dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat menjalankan
nilai-nilai yang diharapkan yaitu:
1. Partisipasi 6.
Kesetaraan
2. Aturan
Hukum Yang Adil 7.
Efektifitas Dan Efisiensi
3. Transparansi 8.
Akuntabilitas
4. Ketanggapan 9. Visi
Strategis
5. Orientasi
Pada Konsekuensi
Komentar
Posting Komentar