Analisis Kasus PNS aktif menjadi anggota Parpol
Analisis Kasus Manajemen Sumber Daya Manusia
Sektor Publik
Berita : http://www.tribunnews.com/regional/2017/11/12/kpu-kudus-temukan-4-pns-aktif-sebagai-anggota-parpol
a.
Latar
Belakang Masalah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil
Menjadi Anggota Partai Politik. Bahwa Pegawai Negeri Sipil harus netral dari
semua pengaruh golongan dan dan partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikann
pelayanan dan dilarang menjadi Anggota dan atau menjadi Pengurus Partai
Politik. Dan diatur juga pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi “Pegawai ASN
harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
Jika didapati Pegawai Negeri Sipil
yang berstatus menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik maka sesuai dengan PP RI NO 37 Tahun 2004 BAB II Tentang Larangan Dan Kewajiban Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “ Pegawai Negeri
Sipil yang menjadi Anggota dan atau menjadi Pengurus Partai Politik akan
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.”, maka PNS tersebut akan
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. PNS yang akan menjadi pengurus
partai politik atau ingin bergabung maka harus mengajukan surat pengunduran diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil dan akan diberhentikan secara Hormat. Pemberhentian
sebagai PNS berlaku mulai dari akhir bulan dari waktu pengunduran diri. PNS
yang menjadi pengurus parpol atau menjadi anggota parpol tanpa mengajukan surat
pengunduran diri akan di berhentikan secara tidak hormat.
Pegawai yang tidak mengajukan
surat pengunduran diri dan menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, maka
akan otomatis berhenti atau diberhetikan secara tidak hormat menjadi PNS sejak
pertama kali ia menjadi anggota atau pengurus Partai Politik tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan secara tidak hormat maupun yang diberhentikan secara hormat,
tetap akan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai kententun yang berlaku.
b.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
penulis dapat menyimpulkan bahwa masalah ang terdapat pada artikel diatas yaitu
diduga terdapat PNS yang bergabung atau menjadi Anggota Partai Politik.
c.
Solusi
Permasalahan
Menurut saya, permasalahan ini menjadi serius jika
memang PNS tersebut terbukti menjadi Anggota Partai Politik. Karena, telah
melangar PP RI NO 37 TAHUN 2004 Tentang Larangan Pns Menjadi Anggota Partai
Politik. Dan akan dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, karena
yang bersangkutan tidak mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
jika seorang PNS bergabung dalam
suatu partai politik maka ia dapat dikatakan tidak profesional dan konsisten. Karena
tidak mengikuti peraturan yang ada, dan tidak ada lagi netralitas dalam dirinya.
Padahal seorang PNS harus netral bebas dari pengaruh dan tidak boleh
terintervensi semua golongan dan partai politik sesuai dengan pasal 9 ayat (2)
UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik. Dan jika ia ingin
bergabung dalam partai politik, sebaiknya ia mengajukan surat permohonan
pengunduran diri, agar dapat diberhentikan secara hormat. Menurut PP RI No 37
Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik Pasal 5 Pengajuan Pengunduran diri diajukan secara
tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian dan tembusan di sampaikan kepada :
1. Atasan
langsung PNS yang bersangkutan, serendah-rendahnya Pejabat Struktural eselon
IV.
2. Pejabat
yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi yang bersangkutan.
3. Pejabat
yang bertanggungjawab di bidang keuangan di instansi yang bersangkutan.



Komentar
Posting Komentar