Analisis Kasus PNS aktif menjadi anggota Parpol

Analisis Kasus Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik











a.      Latar Belakang Masalah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Bahwa Pegawai Negeri Sipil harus netral dari semua pengaruh golongan dan dan partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikann pelayanan dan dilarang menjadi Anggota dan atau menjadi Pengurus Partai Politik. Dan diatur juga pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
Jika didapati Pegawai Negeri Sipil yang berstatus menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik maka sesuai dengan  PP RI NO 37 Tahun 2004  BAB II Tentang Larangan Dan Kewajiban  Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi “ Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan atau menjadi Pengurus Partai Politik akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.”, maka PNS tersebut akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. PNS yang akan menjadi pengurus partai politik atau ingin bergabung maka harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan akan diberhentikan secara Hormat. Pemberhentian sebagai PNS berlaku mulai dari akhir bulan dari waktu pengunduran diri. PNS yang menjadi pengurus parpol atau menjadi anggota parpol tanpa mengajukan surat pengunduran diri akan di berhentikan secara tidak hormat.
Pegawai yang tidak mengajukan surat pengunduran diri dan menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, maka akan otomatis berhenti atau diberhetikan secara tidak hormat menjadi PNS sejak pertama kali ia menjadi anggota atau pengurus Partai Politik tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidak hormat maupun yang diberhentikan secara hormat, tetap akan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai kententun yang berlaku.

b.      Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah penulis dapat menyimpulkan bahwa masalah ang terdapat pada artikel diatas yaitu diduga terdapat PNS yang bergabung atau menjadi Anggota Partai Politik.

c.       Solusi Permasalahan
Menurut saya, permasalahan ini menjadi serius jika memang PNS tersebut terbukti menjadi Anggota Partai Politik. Karena, telah melangar PP RI NO 37 TAHUN 2004 Tentang Larangan Pns Menjadi Anggota Partai Politik. Dan akan dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, karena yang bersangkutan tidak mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
jika seorang PNS bergabung dalam suatu partai politik maka ia dapat dikatakan tidak profesional dan konsisten. Karena tidak mengikuti peraturan yang ada, dan tidak ada lagi netralitas dalam dirinya. Padahal seorang PNS harus netral bebas dari pengaruh dan tidak boleh terintervensi semua golongan dan partai politik sesuai dengan pasal 9 ayat (2) UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik. Dan jika ia ingin bergabung dalam partai politik, sebaiknya ia mengajukan surat permohonan pengunduran diri, agar dapat diberhentikan secara hormat. Menurut PP RI No 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik Pasal 5  Pengajuan Pengunduran diri diajukan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian dan tembusan di sampaikan kepada :
1.      Atasan langsung PNS yang bersangkutan, serendah-rendahnya Pejabat Struktural eselon IV.
2.      Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi yang bersangkutan.
3.      Pejabat yang bertanggungjawab di bidang keuangan di instansi yang bersangkutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal makrab

Makalah Lembaga Pemerintahan Pusat RI

analisis kasus penistaan agama