analisis kasus penistaan agama
BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahya Purnama atau biasa dikenal dengan “Ahok” ini belakangan sering diperbincangkan. Lantaran pada tanggal 30 september 2016 dalam percakapannya di Kepulauan Seribu, Ahok menyatakan bahwa tidak masalah jika warga yang “dibohongi” pakai surat al-maidah 51. Yang dalam penafsuran surat al- maidh ayat 51 itu melarang kaum muslim memilih pemimpin yang non- muslim. Vidio yang di upload oleh Bunyani akhirnya mencuat dan publik menganggap Ahok menistakan agama islam. Dari pernyataan itulah yang membuat ahok dinyatakan sebagai terdakwa dan di non- aktifkan sebagai gubernur Jakarta. Dan basuki terjerat pasal 156a KUHP dan UU Penyalahgunaan Dan Atau Penodaan Agama. Dari kasus ini akhirnya Aho pun meminta maaf kepada publik dan menyatakan bahwa dirinya tidak ada niatan untuk menistakan agama, tetapi kasus hukum Ahok tetap berlanjut dan akhirnya Polisi memeriksa nya Di Bares...