Analisis Kasus PNS aktif menjadi anggota Parpol
Analisis Kasus Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik Berita : http://www.tribunnews.com/regional/2017/11/12/kpu-kudus-temukan-4-pns-aktif-sebagai-anggota-parpol a. Latar Belakang Masalah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Bahwa Pegawai Negeri Sipil harus netral dari semua pengaruh golongan dan dan partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikann pelayanan dan dilarang menjadi Anggota dan atau menjadi Pengurus Partai Politik. Dan diatur juga pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Jika didapati Pegawai Negeri Sipil yang berstatus menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik maka sesuai dengan PP RI NO 37 Tahun 2004 BAB II Te...