Postingan

Analisis Kasus PNS aktif menjadi anggota Parpol

Gambar
Analisis Kasus Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik Berita : http://www.tribunnews.com/regional/2017/11/12/kpu-kudus-temukan-4-pns-aktif-sebagai-anggota-parpol a.       Latar Belakang Masalah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Bahwa Pegawai Negeri Sipil harus netral dari semua pengaruh golongan dan dan partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikann pelayanan dan dilarang menjadi Anggota dan atau menjadi Pengurus Partai Politik. Dan diatur juga pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Jika didapati Pegawai Negeri Sipil yang berstatus menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik maka sesuai dengan  PP RI NO 37 Tahun 2004  BAB II Te...

Makalah Lembaga Pemerintahan Pusat RI

Gambar
LEMBAGA PEMERINTAHAN PUSAT REPUBLIK INDONESIA MAKALAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara Dosen:  Dr.H. FADJAR TRI SAKTI.,M.Si DISUSUN OLEH:  SUSAN JULIANTI        1168010272          II/AP-G  VYRA ROSALIA         1168010290          II/AP-G YUNITA SARI              1168010305          II/AP-G JURUSAN ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2017M PEMBAHASAN Lembaga-lembaga Negara Pusat (Kementerian dan LPND) A.   Pengertian Lembaga Negara Lembaga negara menurut macmillan, lembaga adalah seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan dan nilai...